INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
|
NO |
JUDUL INFORMASI |
DASAR HUKUM |
KONSEKUENSI |
BATAS WAKTU PENGECUALIAAN |
|
|
AKIBAT INFO DIBUKA |
AKIBAT INFO DITUTUP |
||||
|
1 |
Data Kepegawaian |
UU No. 14 pasal 6 ayat 3.c dan pasal 17. h informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi |
Informasi yang berkaitan dengan Hak-hak pribadi |
Informasi yang berkaitan dengan Hak-hak pribadi |
Tidak terbatas |
|
2 |
Data Pelapor/ Pengadu Pengadu pada Laporo Re / SP4N Lapor/ Call 112/ View By Name By Address |
· Pasal 18 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik · Pasal 40 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik · Pasal 15 Perpres 76/2013 tentang Pengaduan Pelayanan Publik |
Dapat membahayakan/ berimplikasi kepada pelapor / pengadu |
Melindungi Hak Pelapor/Pengadu sampai dengan Prosoes tindak lanjut pelaporan |
selama proses pengelolaan pengaduan. Perlindungan dapat berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu |
|
3 |
Pemilik Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) |
Peraturan BSSN No. 4 Th. 2021 ttg. Pedoman SMKI |
Potensi terjadinya Peretasan |
Kesulitan melakukan audit kinerja |
Tidak terbatas |
|
4 |
Data Pelanggar Tata Tertib |
· Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi · Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
Informasi yang berkaitan dengan Hak-hak pribadi |
Informasi yang berkaitan dengan Hak-hak pribadi |
Tidak terbatas |

