Selamat Datang di Website SMP Negeri 6 Probolinggo | #spensix_jaya #sekolahparajuara

Pencarian

Kontak Kami


SMP NEGERI 6 PROBOLINGGO

NPSN : 20536269

Jl. Kedongdong No.4 Probolinggo


smpn6.prolink@gmail.com

TLP : 089523895922


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 100214
Pengunjung : 46354
Hari ini : 54
Hits hari ini : 164
Member Online : 2
IP : 216.73.217.24
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Login Member

Username:
Password :

tatacara_pengajuan

 

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat
  3. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
  5. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.